Izin 12 RPTRA di Jakut Belum Keluar
Rencana pembangunan 12 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara terus dimatangkan Pemkot Jakarta Utara. Sayangnya pembangunan yang akan dilakukan swasta itu masih terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hingga saat ini belum juga keluar.
Celakanya petugas pengukur di PTSP cuma satu orang. Itu pun dia pensiunan yang dikaryakan lagi, bagaimana prosesnya mau cepat
Ke-12 lokasi yang akan dibangun di antaranya, Rusunawa Marunda, Jl Bengawan Solo, RW 01, Semper Barat, Jl Manunggal Juang, RW 07, Sukapura, Pinggir Danau Sunter, RW 05, Sunter Jaya, Taman Volker Karapan Sapi, Tanjung Priok, Jalan Inspeksi, Rawa Badak Utara, Rusun Muara Baru, Jl Wacung RW 16, Kelurahan Penjaringan, Jl Pantai Indah Kapuk Timur, Kapuk Muara, Jl Pluit Mas Utara, Pejagalan, Kolong Tol RW 10, Pademangan Timur dan Jl Haji Oyar, RW 02 Pegangsaan Dua.
Selain 12 lokasi yang akan dibangun swasta, sebuah lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, juga tengah dibangun RPTRA oleh warga secara swadaya.
DKI Segera Ambil Alih Lahan untuk RPTRAKepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Jakarta Utara, Septalina Purba mengatakan, proses peninjauan lapangan dilaksanakan sejak sekitar 1 bulan lalu. Lamanya pembangunan, juga karena dalam peninjauan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga turut melakukan pengukuran lahan.
"Celakanya petugas pengukur di PTSP cuma satu orang. Itu pun dia pensiunan yang dikaryakan lagi, bagaimana prosesnya mau cepat," kata Lina, Rabu (8/7).
Dikatakan Lina, pihak swasta yang akan membangun menyatakan siap memulai pelaksanaan kapan saja. Namun, diakui Lina saat ini belum dimulainya pembangunan karena masih menunggu IMB yang dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Utara.
"Selain itu kita juga membutuhkan payung hukum dari provinsi untuk membuat MoU dengan CSR. Kalau perizinan selesai, pembangunan langsung kita kebut," tandasnya.